Pembaruan aturan BPJS Kesehatan ini rencananya dapat diterapkan pada kuartal II-2020.
"Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," jelasnya.
Terawan Agus Putranto mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional ( JKN).
Baca Juga: Gegara Kasus Bensu Ayam Geprek Mendadak Viral, Berapakah Kandungan Kalorinya?
Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN).
Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.
Baca Juga: Berat Badan Naik Akibat LockDown, Pria Ini Jadi Manusia Terberat di Seluruh Kota, 101Kg
Source | : | Kompas.com,tribunkaltim |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar