3. IDAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk tidak membawa anak-anak ke tempat umum seperti taman, pusat rekreasi, atau pusat perbelanjaan, atau berkumpul membentuk kerumunan seperti tempat bermain, tempat penitipan anak, kursus, dan sebagainya.
4. Jika anak terpaksa dibawa keluar rumah keadaan mendesak maka:
a. Anak harus selalu didampingi orang tua dan atau pengasuhnya.
b. Anak tetap harus menjaga jarak fisik jauh 2 meter.
c. Anak usia 2 - 18 tahun dan orang dewasa dianjurkan menggunakan masker. Jika dirasakan penggunaan masker tidak bisa dilakukan secara maksimal, dapat ditambahkan penggunaan face shield.
d. Menggunakan barier atau penghalang sesuai alat yang sedang dipakai saat berpergian, seperti menggunakan kereta dorong dengan penutup pada anak di bawah usia 2 tahun.
Baca Juga: Face Shield Benda Wajib Hadapi New Normal, Begini Cara Membersihkannya
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar