GridHEALTH.id - 5 Maklumat IDAI Untuk Orangtua; Perlindungan Selama Pandemi Covid-19
Di masa PSBB Transisi menuju new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai kembali membuka sejumlah sektor secara bertahap.
Beberapa sektor yang dibuka kembali di antaranya pusat perbelanjaan, ruang terbuka hijau, hingga taman rekreasi.
Dibukanya sejumlah sektor tersebut, diiringi dengan aturan-aturan baru yang kini berlaku, misalnya jumlah pengunjung dibatasi sampai 50% dari kapasitas dan juga penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan PSBB Transisi, DKI Jakarta Hari Ini Buka 16 Ruang Terbuka Hijau
Namun, pembukaan sejumlah sektor itu hingga kini masih menuai kontra karena dikhawatirkan jumlah kasus positif virus corona kian meningkat.
Sementara itu, sebagai organisasi profesi Dokter Spesialis Anak Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut memberi perhatian lebih kepada anak-anak di masa PSBB Transisi ini.
Pada 17 Juni 2020, IDAI secara resmi menerbitkan surat anjuran mengenai aktivitas anak di luar rumah selama masa pandemi Covid-19.
Surat anjuran itu sebagai maklumat dari IDAI untuk orangtua di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 11 Point Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk Pemerintah yang Akan Akhiri Tanggap Darurat Covid-19
Dalam surat itu tertulis, dengan keputusan pemerintah yang mulai melonggarkan PSBB atau yang kini berganti menjadi PSBB Transisi, maka IDAI memandang perlu mengingatkan bahwa masyarakat luas untuk tetap melakukan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan tak lain untuk mencegah penularan infeksi virus corona.
Tak hanya itu, mengingat sulitnya menerapkan pencegahan penularan virus corona pada anak, IDAI pun mengeluarkan beberapa anjuran sebagai berikut:
1. Saat ini, IDAI mengajurkan anak-anak untuk tetap berada di rumah.
2. Setiap orang yang kembali dari aktivitas di luar rumah wajib melepas dan membersihkan semua pakaian serta perangkat yang digunakan atau dibawa, kemudian mandi dan keramas sampai bersih sebelum melakukan kontak dengan anak.
Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Awal Tahun 2021, IDAI Berikan Anjuran Belajar Mengajar saat Pandemi Covid-19
3. IDAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk tidak membawa anak-anak ke tempat umum seperti taman, pusat rekreasi, atau pusat perbelanjaan, atau berkumpul membentuk kerumunan seperti tempat bermain, tempat penitipan anak, kursus, dan sebagainya.
4. Jika anak terpaksa dibawa keluar rumah keadaan mendesak maka:
a. Anak harus selalu didampingi orang tua dan atau pengasuhnya.
b. Anak tetap harus menjaga jarak fisik jauh 2 meter.
c. Anak usia 2 - 18 tahun dan orang dewasa dianjurkan menggunakan masker. Jika dirasakan penggunaan masker tidak bisa dilakukan secara maksimal, dapat ditambahkan penggunaan face shield.
d. Menggunakan barier atau penghalang sesuai alat yang sedang dipakai saat berpergian, seperti menggunakan kereta dorong dengan penutup pada anak di bawah usia 2 tahun.
Baca Juga: Face Shield Benda Wajib Hadapi New Normal, Begini Cara Membersihkannya
Baca Juga: Aman dari Infeksi Virus Corona Saat Beraktivitas di Masa New Normal
e. Menjauhi orang yang sakit.
f. Melakukan cuci tangan atau kebersihan tangan sesering mungkin.
g. Menghindari memegang mulut, mata, dan hidung.
5. Penggunaan masker, face shield, dan pelindung pelindung diri lainnya tidak serta merta mencegah infeksi covid-19. Perlindungan terbaik saat mencegah pajanan infeksi dengan tetap berada ada di rumah.
Baca Juga: Pikirkan Keselamatan Anak, Anies 'Keukeuh' Belum Mau Buka Sekolah di DKI
Itulah maklumat IDAI terkait aktivitas anak di luar rumah selama masa pandemi Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar