Kemudian oleh Timsus Subdit 1 dilakukan pembangan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Baca Juga: Dalam 3 Minggu, Pemerintah Berhasil Turunkan 50 Persen Zona Merah Covid-19 di Seleuruh Tanah Air
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan tujuh liter cairan vape.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akhirnya, Surat Bebas Covid-19 untuk Naik Kereta Jarak Jauh Berlaku hingga 14 Hari
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (*)
#hadapicorona
Source | : | Instagram,bnn.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar