Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar maupun mal haru dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas pengunjung.
Selain itu, Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.
Hal ini guna menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar