2. Anggota keluarga pasien yang memenuhi kriteria kontak erat diwajibkan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan Swab PCR.
3. Kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah Swab PCR tetap harus karantina selama 14 hari.
Apabila selama karantina, kontak erat mengalami gejala sakit tenggorokan, batuk, demam, sesak napas dan gejala lainnya, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
4. Apabila ada anggota keluarga yang mengalami gejala Covid-19, maka segera lapor ke faskes untuk tes Swab PCR dilanjut dengan isolasi mandiri.
5. Isolasi mandiri bagi yang positif Covid-19 dilakukan sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
6. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19, pemakaman yang dilakukan harus sesuai dengan protokol Covid-19
7. Isolasi anggota keluarga yang terpapar difasilitasi sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Anggota yang bergejala ringan bisa ditangani dengan isolasi mandiri di rumah.
Semetara yang bergejala berat dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar