Aturan penangguhan penerbangan ini diketahui dipicu setelah ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif pada saat kedatangan untuk varian Covid-19.
Aturan itu juga dipicu ketika 10 atau lebih penumpang ditemukan terinfeksi virus corona saat dikarantina.
Hongkong sendiri sampai saat ini telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona.
Sebagian besar kasus baru-baru di negara itu dalam sebulan terakhir ternyata berasal dari kasus impor.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong adalah "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Source | : | Covid19.go.id,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar