Dia memastikan bakal ada kebijakan baru terkait hal ini, namun dia menolak mendetailkannya.
"Pokoknya akan ada kebijakan baru yang akan diambil," kata Ariza di Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021), dikutip dari Akurat.co (30/6/201).
Ketua Komisi A DPRD, Mujiyono, mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta jika PPKM darurat dilaksanakan.
Pertama, izin dari pemerintah pusat.
Politikus Demokrat itu menuturkan, kebijakan pembatasan Jakarta sepatutnya perlu mendapat persetujuan dari pemerintah kebijakan pembatasan yang dimaksud memiliki kesamaan konsep.
"Artinya, perlu komunikasi yang ekstra baik, ekstra khusus antara Pemprov dengan pemerintah pusat untuk dapat disetujui konsep yang diinginkan. Baik itu PPKM ekstra ketat atau lockdown atau apa lah," ucap Mujiyono, Kamis (1/7), dikutip dari Merdeka.com (1/7/2021).
Baca Juga: Stok Daging Ayam Mentah di Kulkas Buang Saja Jika Sudah Seperti Ini
Kedua, kata Mujiyono, Pemprov DKI perlu melihat kesanggupan keuangan jika menerapkan PPKM darurat. Pasalnya menurut Mujiyono, pendapatan DKI per Mei 2021 masih berkisar 18 persen.
Dia menambahkan, jika tanpa dukungan finansial dari pemerintah pusat penerapan PPKM darurat Jakarta sangat sulit dilakukan.
Ketiga, Pemprov harus bisa memastikan kesiapan pemerintah pusat dalam hal membantu Jakarta menerapkan PPKM darurat.
Baca Juga: 7 Komplikasi Diabetes Tipe 1 yang Menyerang Organ Utama Tubuh
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar