GridHEALTH.id - Seperti yang kita ketahui, saat ini ibu hamil sudah bisa dan dibolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Tentu ada syarat dan ketentuannya. Tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Dapat Mencegah Penyakit Infeksi Menular, Bagaimana Cara Kerjanya?
Mengenai vaksin Covid1-9 untuk ibu hamil, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Instrukti tersebut tidak lain untuk untuk segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Jadi kini setiap ibu hamil di Indonesia, berhak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar