GridHEALTH.id - Pemerintah memberikan kelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang.
Salah satu aturan PPKM tersebut yaitu tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Terlepas dari aturan terkait tempat ibadah tersebut, belakangan ini beredar Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia tentang Salat Jumat 2 Gelombang.
Aturan salat Jumat 2 gelombang tersebut berdasarkan nomor handphone jemaah.
"Hari Jumat tanggal genap. Gelombang 1 (Pukul 12.00) untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya genap. Gelombang 2 (pukul 13.00) untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil," tulis dalam keterangan yang beredar.
Lantas, benarkah hal tersebut?
Source | : | kemenag.go.id,mui.or.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar