GridHEALTH.id - Vaksin Covid-19 memang memberikan banyak manfaat kesehatan bagi setiap orang, tak terkecuali bagi generasi penerus.
Bahkan, berdasarkan surat edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ibu menyusui boleh diberikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Infeksi Pasca Persalinan, Ini Dia Kelompok yang Berisiko Mengalami
Manfaat vaksin Covid-19 tidak hanya dirasakan sang ibu menyusui, namun juga sang bayi.
Diketahui, vaksin Covid-19 akan melewati ASI dan bisa memberikan perlindungan bagi bayi yang disusui juga.
Namun, bagaimana dengan wanita nifas?
Apakah ibu boleh mendapat suntikan vaksin Covid-19 setelah melahirkan?
Dr Khan Amir Maroof, seorang profesor di Rosewalk Hospital and Apollo Cradle Royale mengatakan, tidak ada risiko bagi neonatus dari ibu menyusui yang divaksinasi.
Seorang wanita dapat divaksinasi terhadap Covid-19 kapan saja setelah melahirkan bayinya.
"Tidak ada alasan untuk menunda vaksinasi setelah melahirkan," katanya, dikutip dari India Today.
Para ahli kesehatan mengatakan dan menekankan perlunya mengizinkan vaksinasi bahkan wanita hamil untuk melindungi mereka dari infeksi.
Baca Juga: Syarat Bisa Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19 Sputnik-V dari Rusia
Dr Loveleena Nadir, konsultan senior ginekolog dan dokter kandungan di Fortis La Femme, Rumah Sakit Rosewalk dan Apollo Cradle Royale, mengatakan vaksinasi juga dapat dilakukan selama fase siklus menstruasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita, meski sedang haid.
Ia juga menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.
"Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, dr. Muhammad Ainul Rohman mengatakan, wanita yang mengalami atau perdarahan aktif tidak disarankan atau tidak boleh melakukan pemberian vaksin Covid-19.
Baca Juga: Begini Cara Khusus Untuk Membuat Daun Sirih Ampuh Meredakan Diare
Hal ini dikarenakan, pada beberapa kasus dapat meningkatkan terjadinya perdarahan.
"Pada masa nifas atau menstruasi pemberian vaksin masih dapat dilakukan."
"Akan tetapi pada gangguan perdarahan atau gangguan dalam koagulasi darah maka pemberian vaksin belum bisa dilakukan," ujarnya dalam laman Alodokter.
Untuk itu, bagi wanita nifas yang baru melahirkan, lebih baik untuk konsultasi dulu dengan dokter kandungan yang merawat sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19. (*)
Baca Juga: Cara Terhindar dari Eksim karena Terlalu Sering Mencuci Tangan di Masa Pandemi Covid-19
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,India Today,alodokter |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar