"Diskusi dengan Bapak Presiden, sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Air Rebusan Mie Instan Ternyata Baik untuk Kesehatan Manusia dan Tanaman
Baca Juga: Catat! Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Beberkan Aturan Kuliah Tatap Muka
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kontan.co.id,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar