Baca Juga: 2023 Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Masyarakat Ini
Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Jadi BPJS Kesehatan yang tidak pernah diklaim tidak bisa dicairkan.
Tapi akan langsung menjadi benefit bagi yang membutuhkan.
Ketahuilah, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Tentu tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.(*)
Baca Juga: Sudah Berbagai Cara Dilakukan, tapi Masih Anyang-anyangan? Coba Lakukan Pijatan Ini
Source | : | Finansialku.com-BPJS,Bpjs-kesehatan.go.id-1 |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar