Korban pemerkosaan tentu akan mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), seperti kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, dan pikiran tak terkendali.
Beberapa kemungkinan yang muncul adalah gangguan tidur, makan, kepribadian ambang, identitas disosiatif, munculnya amarah, ketidakpercayaan pada orang lain, perasaan ketidakberdayaan pribadi.
Gangguan psikologis lainnya yang dialami oleh korban perkosaan adalah depresi, mulai dari kesedihan yang berkepanjangan, perasaan putus asa, tangisan yang tidak dapat dijelaskan, penurunan atau penambahan berat badan, kehilangan energi atau minat pada aktivitas yang disukai.
Dampak psikologis yang mungkin dirasakan oleh korban pemerkosaan ini dapat terjadi di jangka pendek dan jangka panjang.
Mengenal Dampak Bagi Pelaku Perkosaan di Bawah Umur
Merangkum dari Megapolitan.kompas.com (20/09/2022), pihak kepolisian menyebutkan adanya kemungkinan pidana bagi anak yang telah berusia 12 tahun ke atas, meski sejauh ini UU Sistem Peradilan Pidana Anak hanya mengatur anak 14 tahun ke atas yang dapat dipenjara.
Di lain sisi, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan tim kantor pengacara Hotman Paris merekomendasikan para pelaku di bawah umur ini untuk dilakukan pendekatan diversi.
Artinya, empat anak berhadapan hukum (ABH) ini tidak layak dikembalikan dan dibina ke orangtua, melainkan mengembalikan pembinaan kepada negara.
Hal ini dikarenakan menurut Arist selaku ketua Komnas PA mengatakan, "Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," mengutip dari Megapolitan.kompas.com (20/09/2022).
Sehingga untuk sementara waktu, keempat bocah ini dititipkan ke Panti Sosial Putra Handayani Cipayung, Jakarta Timur, sampai proses hukum selesai.
Kejadian-kejadian seperti ini dirasa menjadi panggilan kepada orangtua untuk perlu membuat edukasi seksual sejak dini. (*)
Source | : | kompas health,Megapolitan Kompas,Law.ui.ac.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar