GridHEALTH.id - Kesehatan mental merupakan aspek fundamental dalam kehidupan manusia.
Sama halnya seperti menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental pun perlu dijaga agar terhindar dari berbagai gangguan seperti depresi, kecemasan, dan stres.
Namun, stigma dan kekhawatiran akan biaya seringkali menjadi penghalang bagi banyak orang untuk mencari bantuan profesional.
Memang, berapa biaya untuk melakukan konsultasi dengan psikolog?
Biaya berkonsultasi dengan psikolog cukup beragam, tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, jenis layanan, hingga durasi.
Berikut adalah kisaran biaya konsultasi psikolog, yang disesuaikan berdasarkan lokasinya.
1. Psikolog di klinik swasta: Rp200.000 - Rp1.000.000 per sesi
2. Psikolog di rumah sakit: Rp300.000 - Rp1.500.000 per sesi
3. Psikolog di lembaga non-profit: Rp100.000 - Rp500.000 per sesi
Bila merasa harga tersebut masih terlalu berat, tenang saja, karena konsultasi denga psikolog dapat dilakukan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Jika ingin mengakses layanan kesehatan ini, sebelumnya perhatikan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: 10 Manfaat Berpelukan Bagi Kesehatan Mental yang Kerap Diabaikan
1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas, yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
2. Jelaskan kepada dokter di faskes tingkat pertama bahwa ingin berkonsultasi dengan psikolog.
3. Dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes rujukan yang menyediakan layanan psikolog.
4. Datang ke faskes rujukan yang tertera di surat rujukan dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan.
5. Layanan konsultasi psikolog di faskes rujukan pun sudah bisa diakses.
Namun selain syarat-syaratnya, saat melakukan ini pastikan faskes tingkat pertama dan faskes rujukan yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut dapat dicek melalui website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
Ingat, surat rujukan yang diberikan oleh fakses tingkat pertama memiliki masa berlaku, umumnya selama 3 bulan.
Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog, bisa kembali ke faskes tingkat pertama untuk mendapat surat rujukan baru.
Tidak semua jenis layanan psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan layana apa saja yang ditanggung, disarankan berkonsultasi dengan dokter atau psikolog di faskes rujukan. (*)
Baca Juga: Manfaat Berkebun untuk Kesehatan Mental, Menciptakan Keseimbangan Hidup yang Lebih Baik
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar