GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan seperti diketahui adalah program jaminan kesehatan secara nasional.
Semua warga negara Indonesia, diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan ini.
Bagi para pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di perusahaan, dapat memilih untuk mengubah status kepesertaannya menjadi mandiri setelah keluar dari perusahaan.
Proses ini penting dilakukan untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan.
Namun, perlu diketahui untuk pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan, ada biaya yang harus diperhitungkan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih. Berikut adalah besaran iuran per kelas.
BPJS Kesehatan kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
BPJS Kesehatan kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
BPJS Kesehatan kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya dan bila telat, tidak ada denda.
Denda iuran BPJS Kesehatan biasanya baru dikenakan, bila dalam kurun waktu 45 hari sejak iuran dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, serta mendapatkan layanan rawat inap.
Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan, Pahami Biaya Denda dan Cara Membayarnya
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar