Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.
Mengutip dari Nakita.id, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan dari dokter faskes 1
- Surat Eligibilitas Peserta
- Kartu berobat
Saat Anda menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter biasanya akan memberitahukan kapan bisa mulai dirawat inap.
Tetapi, jika dokter tidak menyarankan untuk dirawat inap, Anda akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Nah, itu dia kisaran biaya rawat inap di rumah sakit beserta syarat jika menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus dan Diganti KRIS, BPJS Tegaskan Penerapannya Masih Dievaluasi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar