GridHEALTH.id - Akibat semakin merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia, membuat berbagai acara tidak bisa digelar sembarangan bahkan sebisa mungkin ditunda.
Termasuk acara pernikahan dan berbagai kegiatan yang diketahui bersifat mengumpulkan banyak massa.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.
Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.
Baca Juga: Merasa Terpapar Virus Corona? Ikuti 3 Protokol Kesehatan Covid-19 Ini
Menurut pernyataan yang diunggah Centers for Disease Control and Prevention, penularan virus corona antar manusia sering terjadi dalam kontak dekat, yakni sekitar 1,8 meter.
Penyebaran dari orang ke orang diperkirakan terjadi terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan dari air liur ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin, mirip dengan bagaimana influenza dan patogen pernapasan lainnya menyebar.
Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Transjakarta Ubah Rute dan Jam Operasional
Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.
Terkait antisipasi penyebaran virus corona di acara pernikahan, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan edaran protokol layanan nikah.
Dimana jika suatu pasangan ingin menikah di tengah wabah virus corona seperti saat ini, maka ada syarat-syarat yang harus dijalani.
Baca Juga: Berjuang Sembuhkan Pasien Covid-19, 3 Dokter di Indonesia Ini Meninggal Usai Terpapar Virus Corona