GridHEALTH.id - Salah satu layanan populer yang berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah BPJS Kesehatan.
Dengan layanan ini, peserta dapat mengakses dan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dengan gratis.
Manfaat Peserta BPJS Kesehatan
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Baca Juga: Sejak Usia Berapa Anak Baiknya Divaksin? Supaya 4 Manfaatnya Tidak Sampai Terlewat
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
* Puskesmas atau yang setara
* Praktik Mandiri Dokter
* Praktik Mandiri Dokter Gigi
* Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
* Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
* Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
b. Rawat jalan tingkat pertama