Find Us On Social Media :

Surat Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri 2022, Sah tak Perlu Lagi Test Covid-19

Kini tidak perlu lagi test Covid-19 dan keterangan negatif Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri.

GridHEALTH.id - Setelah kemarin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perjalanan di dalam negeri tidak perlu lagi test Covid-19.

Hari ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE, dalam keterangannya di setkab.go.id (8/3/2022).Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Saat Puasa Diare, Tidak Harus Batal, Ini 3 Penyebab dan Cara Mengatasinya

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian,

Baca Juga: Berkah Pandemi, Ilmuan China Kembangkan Vaksin Baru untuk Virus Covid-19 dan Influenza

laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: Mengenal Perbedaan TB Aktif dan TB Laten, Gejala Hingga Cara Mendeteksinya

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Maksa Pulang ke Rumah Saat Dirawat, Pasien Covid-19 di Solo Meninggal, 1-16 Februari ada 9 Kasus

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.(*)

Baca Juga: Asam Lambung Bisa Disembuhkan dengan Perubahan Gaya Hidup, Studi