Find Us On Social Media :

Jadi Masalah Penting Setelah 143 Anak Jadi Korban Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Minta BPOM untuk Bertanggungjawab

Kasus gagal ginjal akut yang semakin melonjak

GridHEALTH.id - Kasus gagal ginjal akut belakangan ini memang sedang marak diperbincangkan.

Bahkan, tak sedikit kasus kematian di Indonesia saat ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022.

Hingga akhirnya, Anggota Komisi X DPR Robert J. Kardinal meminta agar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito turut bertanggungjawab atas bencana gagal ginjal akut yang menyebabkan 143 anak meninggal dunia.

Hal ini dinilai bahwa BPOM sudah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat, sehingga ratusan anak-anak menjadi korbannya.

"BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggungjawab sebaiknya meletakkan jabatannya atas kelalaian mereka sehingga ratusan anak-anak ikut menjadi korban. Tidak perlu menunggu untuk dipecat," ujar Kardinal dalam keterangannya, Kamis (03/11/2022).

Politisi senior Fraksi Golkar ini menegaskan, kematian 143 anak akibat gagal ginjal akut ini merupakan bencana kemanusiaan yang luar biasa.

Musibah kemanusiaan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi dunia kesehatan tanah air. 

Baginya, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi dan intropeksi mendalam untuk BPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan dan peredaran obat di dalam negeri.

"Sebab musibah ini terjadi lantaran BPOM tidak bekerja. Jadi sudah sepantasnya dipecat, juga dituntut pidana bersama para pemilik perusahaan farmasi yang terlibat," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kardinal juga menyoroti temuan BPOM terhadap 7 obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Baca Juga: Setelah Covid-19 Lalu Gagal Ginjal Akut, Kini Virus Influenze A Hibrida Penyebab Utama Infeksi Saluran Pernapasan Bawah Akut pada Balita

Kabarnya, kuat dugaan menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak ini. 

Adanya temuan tersebut menunjukkan buruknya performa pengawasan BPOM terhadap produksi obat dan distribusinya.

Penghentian dan penarikan obat baru dilakukan setelah banyak korban bertumbangan.

"Setelah ribut, banyak korban, (BPOM) baru sibuk. Seharusnya kita belajar dari BPOM Singapura yang betul-betul bekerja dan bertanggungjawab atas semua obat dan makanan yang beredar di masyarakat," jelas Kardinal.

Pada kesempatan lain, Komisi IX DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk memperdalam penyebab gagal ginjal akut tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjadi salah satu perwakilan Komisi IX DPR RI yang mengusulkan pembentukan Panja.

Demikian ditegaskan Ninik, sapaan akrabnya, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Selain itu bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, serta 'International Pharmaceutical Manufacturers Group' (IPMG), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

“Saya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepakat kalau kasus ini menjadi panja dan kita harus memperdalam (penyebabnya)."

"Ini bukan persoalan satu-dua orang, ini persoalan ratusan anak-anak yang menjadi penerus bangsa (harus) meninggal tanpa ada keterangan dan tanpa ada antisipasi. Dan ke depan hal ini jangan sampai terulang,” tegas Ninik.

Untuk itu, ia ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari Kemenkes. 

Baca Juga: Menkes; 70 Persen gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Disebabkan 3 Senyawa Kimia Berbahaya

“Jangan sampai seperti kasus sebelumnya yang saling lempar tanggung jawab. Ini rakyat Indonesia menanti (penjelasan dari pemerintah). Koordinasi Kemenkes dengan BPOM seperti apa, jangan jalan sendiri-sendiri."

"Ini masalah kesehatan, jangan ego sektoral. Ada berita anak yang gagal ginjal tapi tidak pernah mengonsumsi obat (yang mengandung zat pelarut Dietilen Glikol atau DEG dan Etilen Glikol atau EG) itu. Nah ini gimana?” pungkas Ninik.

Sebelumnya, BPOM mengumumkan tujuh obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Obat tersebut diproduksi dari tiga produsen farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

BPOM juga telah melaporkan temuannya tersebut kepada Bareskrim Polri.(*)

Baca Juga: Penting Mengenal Lebih Dekat Cara Kerja Ginjal Pada Manusia