GridHEALTH.id - Operasi cabut kuku adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengatasi ketidaknormalan pada kuku.
Kuku seperti yang diketahui, memiliki fungsi melindungi ujung jari dan berperan dalam pengaturan sirkulasi darah di ujung jari.
Akan tetapi, ada kalanya kuku mengalami masalah sehingga harus segera dilakukan pencabutan.
Biasanya, operasi cabut kuku dilakukan ketika terjadi cantengan, infeksi jamur kuku, atau pendarah di bawah kuku akibat cedera.
Tindakan ini dapat dilakukan di semua fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan klinik, dengan biaya yang berbeda-beda.
Biaya Cabut Kuku di Puskesmas
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama, dengan biaya yang cukup terjangkau.
Biaya cabut kuku di puskesmas biasanya sudah termasuk biaya untuk konsultasi dengan dokter, anestesi lokal, dan obat-obatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), tarif cabut kuku di puskesmas berkisar antara Rp50.000 sampai Rp100.000.
Akan tetapi, besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda di setiap daerah dan tergantung dengan tingkat keparahannya.
Pada kasus cabut kuku sebagian, biaya yang dikeluarkan mungkin lebih murah, dibandingkan kuku yang dicabut seluruhnya.
Biaya Cabut Kuku di Klinik
Sedangkan cabut kuku yang dilakukan di klinik, biasanya tarif yang dikenakan lebih mahal dibandingkan puskesmas.
Baca Juga: Gak Perlu ke Dokter, Ini 7 Cara Menyembuhkan Kuku Cantengan di Rumah