Baca Juga : Sepelekan Virus Gondok Bisa Sebabkan Impotensi, Simak Gejalanya!
Yang harus kita pertanyakan, jika memang fluoride yang ada dalam air mineral dalam kemasan berbahaya, kenapa WHO dan Permenkes mengijinkan?
Dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/PER/IV/2010 menyatakan dengan jelas bahwa fluoride dalam air mineral dalam kemasan kadar maksimalnya tidak boleh lebih dari 1,5 mg per liter air.
Untuk kita ketahui, kadar fluoride dalam minuman kemasan itu hanya 0.5 mg per liter air.
Baca Juga : Sedang Tren Meski Kontroversial, Darah Donor Untuk Suntik Awet Muda
Padahal air zam-zam di mekah, Arab Saudi, yang telah diminum oleh jutan manusia setiap tahunnya mengandung fluoride 0.72-0.75 mg per liter.
Masih takut takut mengonsumsi air minum kemasan?