GridHEALTH.id - Meski Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai, gugatan akan hasilnya di Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya masih berlanjut sampai sekarang.
Salah satu kasus yang menarik perhatian belakangan ini adalah gugatan lantaran salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPD NTB terpilih, Evi Apita Maya menggunakan foto cantik di surat suara.
Caleg DPD NTB lainnya, Farouk Muhammad selaku penggugat menilai apa yang dilakukan Evi mengedit foto menjadi lebih cantik dan putih bukan lah bentuk kejujuran.
Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.
Demi memperkuat gugatannya, Heppy bakal menghadirkan ahli ke muka persidangan pada agenda mendengar keterangan saksi.
"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," papar Heppy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).