Produsen juga menggunakan obat kadaluwarsa yang diperoleh dari wilayah Jakarta dan Semarang. Sama dengan generik, obat tersebut dikemas ulang dan diedarakan ke apotek dalam jaringan PBF PT JKI.
Baca Juga: Menggembirakan, Sebagian Remaja Indonesia Alihkan Hasrat Seksual dengan Lakukan Olahraga
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menghadapi peredaran obat palsu. Supaya tidak terjebak, BPOM menyarankan memperhatikan detail produk dan mengecek kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
"Karena dikonsumsi lama, masyarakat bisa tahu detail produknya misal kerapihan kemasan atau tingkat keruh pada produk obat sirup.
Selain itu bisa cek label, nomer izin edar, tanggal kadaluwarsa produk. Jika masih curiga bisa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kami berharap masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam pengawasan dengan segera lapor jika produk yang mencurigakan," kata Rita Endang.
BPOM tidak merilis nama-nama apotek yang menerima obat palsu tersebut dengan alasan, "Dapat kami tegaskan apotek adalah korban dari kejahatan seperti ini. Tidak perlu nama apoteknya kita share di luar. Sekali lagi, apotek ini merupakan korban. Kami tidak mau menyebut namanya," kata Rita Endang
Baca Juga: WHO Temukan Banyak Makanan Bayi Mengandung Banyak Gula dan Pemanis Buatan
Terkait kasus pemalsuan obat tersebut, BPOM telah mengeluarkan edaran untuk tidak memperjualbelikan produk dari distributor PT JKI. Rekomendasi pencabutan izin untuk PBF tersebut juga sudah dikeluarkan. (*)