Memotong tali pusar secara sembarangan dengan alat yang tidak higienis memiliki risiko yang sangat membahayakan.
Dari American Pregnancy Association, memotong tali pusar harus menunggu 2-5 menit setelah bayi lahir.
Hal ini dikarenakan agar sang bayi tetap mendapatkan aliran darah dari plasenta tersebut.
Bahkan jika asal potong saja, risiko kesehatan yang mengancam bayi seperti alergi, autisme, ADHD, hingga kematian dapat membahayakannya.
Namun DN tetap nekat melakukannya hingga akhirnya sang bayi mengembuskan napas terakhir setelah dilahirkan.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kurungan penjara 10 tahun. (*)