Janji Jokowi Benahi Asuransi Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai 1 Januari 2020! Ini Rincian Tarifnya

Janji Jokowi Benahi Asuransi Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik!

Janji Jokowi Benahi Asuransi Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik!

GridHEALTH.id - Polemik mengenai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan terus menjadi fokus publik.

Terlebih desas-desus tentang kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% membuat beberapa kalangan masyarakat menjadi resah.

Baca Juga: Janji Jokowi di Bidang Kesehatan: 'BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional Dibenahi Secara Total'

Sebelumnya, dalam pidato terkait Nota Keuangan 2020 di Kompleks MPR-DPR Jakarta, pada Jumat (16/8/2019) lalu, Presiden Joko Widodo berjanji akan melakukan pembenahan total di tubuh BPJS Kesehatan mulai 2020.

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total," kata Jokowi.

"Pemerintah juga terus memberikan perlindungan khususnya bagi 40% lapisan masyarakat terbawah sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia. Agar perlindungan sosial itu efektif dan efisien pemerintah terus memperbaiki target sasaran meningkatkan sinergi antara program dan melakukan evaluasi agar kebijakan berbasis bukti," lanjutnya.

Baca Juga: Ngaku Habiskan Rp 4 Miliar Untuk Perawatan Kecantikan, Barbie Kumalasari Diikuti Makhluk Gaib Bikin Merinding: 'Ada Sosok Bidadari'

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun lalu, bahkan defisit ditaksir bisa mencapai sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.

Namun, kini Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Sudah 41 Tahun, Muzdalifah Dapat Dukungan Kuat dari Fadel Islami Jalani Program Bayi Tabung: 'Prosesnya Instan, Ada yang Maintain Juga'

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) lalu, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran BPJS Keshatan terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:

- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. 

- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Baca Juga: Fact or Fake, Saling Pandang Bisa Bikin Mata Merah Jadi Menular?

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (*)