Find Us On Social Media :

Keputusan Menkes dr Terawan Mengenai Pasien BPJS Dalam Kondisi Darurat Bisa Ditangani di RS Manapun Tanpa Kecuali Ternyata HOAX

Keputusan Menkes dr Terawan tentang pasien BPJS dalam kondisi darurat ternyata hoax

 

GridHEALTH.id -Pengangkatan dr Terawan menjadi Menteri Kesehatan Republik Indonesia selalu hangat dan menarik menjadi pembahasan.

Apalagi dikaitkan dengan BPJS.

Baca Juga: Persiapan Hamil Tak Perlu Ribet, Jalankan 5 Anjuran Ini Agar Kehamilan Sehat

Karenanya banyak pengamat dan praktisi kesehatan yang menunggu gebrakan dokter Terawan setelah menjadi Menteri Kesehatan.

Ternyata apa yang ditunggu-tunggu tersebut hadir.

Tapi langsung ke publik, tidak melalui birokrasi resmi.

Apakah itu gaya pemerintahan sekarang dan dokter Terawan?

Baca Juga: Tak Seperti Jeniffer 'Ipel', Artis Korea Kondang Ini Langsung Hamil Karena Sudah Bekukan Sel Telur Sebelum Nikahi Suami yang 18 Tahun Lebih Muda

Pasalnya sedari satu dua hari hari lalu, masyarakat Indonesia hampir serempak mendapat broadcast via WA mengenai gebrakan Menteri Kesehatan baru.

Ini Menyangkut BPJS.

Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:

Baca Juga: Dituding Sempat Menikah dengan Sesama Jenis, Aktor Tampan Ini Ungkap Dirinya Menaruh Hati dengan Mantan Ariel Noah

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU. Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya. Pasien Panduan Bpjs...tiddak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN. Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES. SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT. SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Baca Juga: Ingin Tampil Beda, Roy Kiyoshi Malah Operasi Menyipitkan Mata hingga Malu Ke Luar Rumah: 'Gue Kayak Kambing Congek'