Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.
menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Saat ini malaikat kecil yang malang ini sedang di rawat di RSUD Karawang, sejalan dengan kondisi nya yang semakin membaik.
Hati kecil saya tak dapat dibohongi, seketika saya ingin menjaga dan menjadi ibu angkat sampai tergerak orangtuanya menjemputnya malaikat kecil ini di suatu hari nanti.
Dengan atas izin buah hati saya ananda 'Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya' serta keluarga saya, maka syukur Alhamdulillah semua memberi izin kepada saya utk merawat bayi kecil ini dan di beri nama 'Muhammad Keenan Nabeel Rachadian' yang artinya anak laki laki yang cerdas mandiri energik keturunan Rasulullaah dan bagian keluarga Cellica Nurrachadiana sebagai anak angkat saya.
Saya juga akan mengurus syarat-syarat untuk merawat bayi ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.