Hari mengingatkan, sebelum mengklaim sesuatu dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi narkoba, harus ada pembuktian secara ilmiah apakah betul klaim tersebut memang bermanfaat.
"Jika bisa dibuktikan, tentu saja bisa diterima. Tapi kalau hanya sekadar klaim, ya jatuhnya hanya testimonial semata," kata Hari.
Baca Juga: Menkes Terawan Anggap 'Modus' Dokter Biang Keladi BPJS Kesehatan Rugi, Ini Kata Jokowi
"Mungkin bisa diterapkan ke satu orang, tetapi tidak bisa digeneralisir secara umum bahwa itu bermanfaat. Ini juga termasuk terapi tuak, patut kita pertanyakan juga," sambungnya.
Seperti dilansir dari NCBI, suatu terapi atau pengobatan harus memiliki bukti ilmiah yang kuat dan tidak hanya berdasarkan sugesti dan pengalaman dari pasien saja.
Baca Juga: Sering Sakit Kepala Saat Menguncir Rambut ? Itu Tanda Kulit Mengalami Allodynia
Sebab sebuah obat atau pengobatan bisa dibilang aman dan efektif digunakan oleh publik jika sudah teruji dan terbukti secara ilmiah melewati beragam proses pembuktian ilmiah untuk menunjukkan keamanan, efektivitas, serta mutunya.
Oleh karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya tuak bisa dijadikan sebagai terapi narkoba, butuh penelitian atau pembuktian lebih lanjut lagi.