Alasannya, sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku, barang atau kargo yang terdapat di pesawat dan ikut serta dalam penerbangan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Hal itu merujuk pada skandal penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda premium merk Brompton yang belakangan terungkap adalah milik Dirut Garuda Non Aktif, Ari Ashkara.
Penumpang pesawat, kata Dudi, memiliki kewajiban untuk melaporkan barang bawaan atau kargo yang dibawa kepada pihak maskapai.
"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare, menyatakan ke bea cukai Indonesia.
Lalu begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," jelas Dudi.
Baca Juga: Tak Perlu Obat, Begini Cara Menghilangkan Dahak dengan Bahan Alami
“Jadi sekali lagi, yang tersangkut ya penumpangnya. Pilot tidak ikut bertanggung jawab. Pilot taunya barang yang dibawa sudah tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Soal legal atau tidak, bukan tanggung jawab maskapai dan pilotnya,” tutup Dudi.