GridHEALTH.id - Pengetahuan tentang pemberian ASI eksklusif di kalangan ibu-ibu yang baru melahirkan rupanya belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Buktinya, masih ada saja peristiwa yang menyayat hati, dimana seorang bayi harus meregang nyawa akibat kesalahan pemberian ASI ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Erick Sitepu, menjelaskan kronologi AH, bayi meninggal akibat tersedak pisang, setelah memeriksa ibunya Yuni Sari (27).
Erick mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Yuni Sari mengaku tak tahu bahwa bayi berusia 40 hari belum boleh memakan selain air susu ibu (ASI).
"Bayi 40 hari sama ibunya dicoba dikasih makan pisang, dia (ibunya) enggak tahu kalau umur 40 hari itu, bayi pencernaannya belum boleh makan selain ASI. Akibat ketidaktahuan itu, akhirnya bayinya meninggal," kata Erick di Jakarta, Senin ((/12) malam.
Bayi AH yang merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Yuni Sari (27) dan Husaeni (34) meninggal pada Minggu (8/12) dini hari saat dilarikan ke Puskemas Kebon Jeruk.
Baca Juga: Pantas Tanaman Ini Disebut Dewa dan Penyambung Nyawa, Sembuhkan Kanker Hingga Diabetes!
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), penyebab kematian si bayi lantaran ada potongan pisang yang menyangkut di pernapasan korban.
Erick mengatakan pihaknya tak menemukan bekas luka maupun kekerasan pada tubuh bayi AH.
Baca Juga: Tips Mengatasi Sembelit, Dari Konsumsi Buah Hingga Minum Bakteri
"Sudah visum di dokter, di korban kami enggak temukan luka atau bekas kekerasan. Jadi memang murni karena ketidaktahuan ibunya itu," kata Erick sebagaimana dilansir Antara, Selasa pagi.
Lantaran murni kelalaian dan tak menemukan adanya bekas kekerasan di tubuh korban, maka polisi tidak menahan Yuni atas meninggalnya sang anak.
Baca Juga: Tidak Melulu Kurang Serat, Deretan Penyakit Ini Juga Bisa Sebabkan Sembelit
AH pun telah dimakamkan di TPU kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, usai divisum di RSCM untuk memastikan penyebab kematiannya. Sungguh malang nasibnya. (*)