Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.
Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.
Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Berita Kesehatan Kecacingan: Selada Air yang Terkontaminasi Bisa Sebabkan Infeksi Cacing Hati
Akibat hal tersebut, Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi, tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Perubahan status Vanessa Angel dari saksi jadi tersangka itupun ternyata disebabkan adanya bukti baru.
Melalui kanal YouTube 'iNews Talkshow & Magazine' pada Sabtu, (19/1/2019) Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.