Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan lainnya seperti:
* Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, misalnya water toren, gentong/tempayan penampung air hujan, dll.
* Menggunakan kelambu saat tidur,
* Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk,
* Menanam tanaman pengusir nyamuk,
* Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.
* Menggunakan anti nyamuk semprot maupun oles bila diperlukan.
Baca Juga: Berantas Stunting: Indonesia Masih Darurat Stunting, Tapi Masih Sering Buang-buang Makanan
Dalam upaya mencegah penyebaran DBD, masyarakat sendiri harus peduli dengan menjaga kebersihan lingkungan, melaksanakan PSN seperti yang telah disebutkan paling tidak di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (*)
#berantasstunting