Hal ini dikarenakan proses krantina dengan jumlah orang terbanyak, yaitu 3.700 orang dalam kapal pesiar.
"CDC meyakini tingkat penularan baru di dalam kapal, khususnya di antara orang-orang tanpa gejala, mewakili risiko yang berkelanjutan," ujar seorang dari pihak CDC.
Baca Juga: Dikecam Seluruh Dunia, Perawat Hamil Tangani Pasien Virus Corona Disarankan Mundur dari Profesinya
Sementara itu, pemerintah Indonesia berencana akan meningkatkan durasi karantina pada 74 WNI di kapal Diamond Princess menjadi 28 hari.
“Khusus yang dari kapal dari Jepang ini kita buat kebijakan akan 2 kali masa inkubasi. Kita akan lakukan masa observasi selama 28 hari,” kata Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di kantornya, dikutip dari Kompas.com.
Hal itu menyusul ditetapkannya kapal tersebut sebagai episentrum baru virus corona jenis baru atau COVID-19 dan setelah diduga COVID-19 mulai mengalami mutasi.
Baca Juga: Viral Jasa Pelukan Berbayar di Cikarang, Ini Manfaat yang Dicari
Yurianto menjelaskan, mutasi COVID-19 mengakibatkan virus tersebut dapat menginfeksi seseorang dan membuat mereka positif meski tanpa diikuti gejala klinis berat maupun ringan. (*)