Achmad Yurianto menjelaskan, gugus tugas ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengantisipasi penyebaran virus ini.
Baca Juga: Cuci Tangan Lebih Baik, Ini Akibat Keseringan Pakai Hand Sanitizer
"Semata-mata protokol ini dilakukan untuk upaya kita secara serius untuk kendalikan penyebaran penyakit ini (wabah virus corona)," terang Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga menjelaskan, gugus tugas protokol virus corona dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Gugus tugas ini antara lain memastikan pintu masuk perbatasan bisa mengawasi arus keluar masuk manusia. Dengan tujuan, mencegah masuknya virus ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, melakukan pelacakan sumber wabah virus corona yang ada di dalam negeri. Baik sumber tersebut berada di Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).
Lebih jelasnya, menelisik orang-orang yang memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang terjangkit atau pernah menyambangi negara di dunia yang terpapar virus corona.
Baca Juga: Berantas Stunting : Sanitasi Buruk Jadi Sebab Stunting Masih Menonjol di Indonesia
"Inilah mengapa dibikin protokol yang harus dilakukan seluruh stakeholder terkait dari pusat sampai ke daerah. Ini sudah dilaksakan akan terus akan dilaksanakan," kata Achmad Yurianto. (*)
#berantasstunting