Fase II, dalam tahapan ini percobaan akan dilakukan secara spesifik pada manusia sakit, tergantung pada tujuan dan sesuai produk yang sedang diuji.
Misalnya dalam kasus Covid-19 ini, berarti manusia sakit yang di uji adalah pasien positif virus corona.
Namun, manusia sakit yang menjadi percobaan tidak sembarangan, mereka harus menandatangani perjanjian hukum yang diawasi oleh kode etik dan pemerintah, serta produknya pun masih belum boleh dipasarkan.
Pada fase ini akan dievaluasi pemberian dosis dan keamanannya. Jika lolos ujian fase dua maka akan lanjut ke fase tiga.
Kemudian masuk fase III, meski vaksin sudah boleh diprosuksi tapi masih belum bisa dipasarkan. Pada fase ini juga banyak sekali syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 4 Jenis Obat Ini Tak Boleh Diminum dengan Teh, Akibatnya Bisa Fatal
Dari jumlah populasinya yang besar (melibatkan ribuan pasien), harus diagnosis tertentu, dan tindak lanjut yang lama karena harus dinilai efek jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Selain itu, ditahapan ini juga vaksin yang diteliti akan diuji stastistik bersama dengan plasebo atau 'obat kosong'.
Dimana beberapa orang secara acak (random) akan dipilih sebagai subjek penelitian.
Percobaan ini akan membantu peneliti mengetahui apakah vaksin tersebut benar-benar efektif atau hanya sugesti pasien yang merasa lebih baik karena tahu mereka telah mengonsumsi vaksin tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Ahli Akhirnya Beberkan Pemicu Remaja SMP Bunuh Bocah 6 Tahun