GridHealth.id - Presiden Jokowidodo mendapat surat terbuka dari Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH).
Surat yang dilayangkan sejak Senin (16/3/20) itu berisi tentang kritik terhadap sosialisasi dan edukasi terkait wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Maksud dibuatnya surat tersebut ditunjukkan sebagai penuntutan hak aksebilitas kepada Pemerintah Republik Indonesia karena tidak tersedianya juru bahasa isyarat dan teks Bahasa Indonesia pada penyelenggaran konferensi pers, protokol, serta akomodasi seputar Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Orang yang Terinfeksi Tanpa Gejala Bisa Jadi Pembawa Virus Corona
Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah tertuang dalam perundang-undangan, sebagai berikut:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Akses Informasi
Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Transjakarta Normal, Dijaga Tentara dan Security, Langkah Pencegahan Virus Corona
Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Oleh karenanya, Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH) memohon agar Pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan hak Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing di Indonesia yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.