Find Us On Social Media :

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil usai Didesak Lakukan Lockdown, Ini Arti dan Risikonya

Jokowi rencanakan kebijakan darurat sipil

(7) Penguasa Darurat Sipil berhak:1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Virus Corona, Wanita Ini Malah Tabrak Seorang Pria Sedang Jalan dengan Hewan Peliharaannya sampai Meninggal Dunia

2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

Baca Juga: Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Asia Tenggara, Malaysia Terbanyak Indonesia Urutan 4

3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut. (*)

#berantasstunting #hadapicorona