Baca Juga: Anies Bawesdan Khawatirkan Mortalitas Covid-19 di DKI; 'Sudah di Atas Angka Rata-rata Dunia'
Ternyata si nenek dan cucu mengalami penyakit lambung dan paru-paru, bukan seperti yang dituduhkan oleh warga.
Masyarakat pun lega mendengar jawaban tersebut.
Tak lama kemudian, nenek dan cucunya 26 tahun diizinkan kembali pulang ke rumahnya.
Namun, mereka tetap dianggap sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) karena pulang dari daerah lain.
Henri mengatakan kasus ini layaknya dijadikan pembelajaran bagi semua orang agar jangan mudah dan cepat menuding orang lain.
Ia dan camat setempat sepakat akan melaporkan siapapun warga yang mengusir orang saat berkunjung ke kampungnya.
Baca Juga: Covid-19 Mengancam Profesi Jurnalis di Indonesia, CNN dan Metro TV Sudah Terkena Imbasnya