Find Us On Social Media :

Tak Perlu Khawatir Puasa Saat Wabah Virus Corona, Ini Fatwa MUI

Pandemi Covid-19 seharusnya membuat puasa kali ini menjadi lebih khusyuk lagi dalam beribadah.

GridHEALTH.id - Tak terasa sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dimana para umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Sayang ramadhan kali ini nampaknya kita akan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

Pasalnya penyebaran virus corona (Covid-19) semakin merebak setiap harinya.

Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pemerintah Indonesia sudah menghimbau agar masyarakat melakukan physical distancing.

Diketahui physical distancing sendiri merupakan salah satu pencegah penyebaran virus corona dengan cara pembatasan jarak secara fisik antar orang perorang.

Menanggapi hal itu juga Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu memberikat fatwa terkait penerapan ibadah puasa dan tarawih di tengah wabah corona.

Baca Juga: Studi; Pasien Covid-19 Bisa Pulih dengan Plasma Darah Pasien yang Telah Sembuh

Baca Juga: Peringatan Dokter Spesialis Prihal Gejala Covid-19; Mata Merah, Perih, dan Berair

Dilansir dari Kompas TV, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) menjelaskan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ia juga mengatakan bahwa kewajiban puasa dilakukan secara normal namun tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan 9 poin terkait dengan penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona.

Baca Juga: Semua Jenis Bilik Disinfektan Tak Terbukti Bunuh COVID-19, Kemenkes Sudah Edarkan Larangan

Adapun 9 poin fatwa MUI itu di antaranya adalah penting melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari risiko penularan virus corona.

Dimana jika berada di zona merah corona umat muslim diimbau melaksanakan aktivitas ibadah dengan dibatasi.

Baca Juga: Parah, Kepala Kampung di Sumbar Justru Dianiaya Warga Saat sosialisasi Bahaya Covid-19

Dalam artian membatasi diri dari kerumunan secara fisik alias physical distancing dan mengoptimalkan untuk selalu menjaga kebersihan.

Sedangkan bagi yang berada di aktivitas ibadah bisa dilakukan seperti biasa namun tetap menerapkan tindakan physical distancing.

Lalu, ketika ada warga yang terinfeksi positif corona maka tanggung jawabnya adalah mengobati ke rumah sakit kemudian mengisolasi diri dan tidak bergabung ke kegiatan keagamaan di publik.

Baca Juga: Usai Tularkan Virus Corona Pada Ratusan Jemaat di Bandung, Pendeta Ini Meninggal Dunia

Seperti misalnya ibadah berjamaah salah jumat bisa ditiadakan dan digantikan dengan menjalankan salat zuhur.

Selain itu Asrorun Niam mengimbau agar menjaga kebugaran dengan membawa sajadah sendiri ketika salat di masjid agar terhindar dari penularan virus Corona.

Asrorun Niam juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memborong sembako dan menyebarkan hoaks yang membuat masyarakat panik terkait dengan virus ini.(*)

Baca Juga: Bukannya Basmi Virus Corona, Campur Pemutih Pakaian Sebagai Disinfektan Justru Bahaya dan Mematikan

 #berantasstunting

#hadapicorona