Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya

Anies beri syarat warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

GridHEALTH.id - Dalam usaha menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa peraturan gubernur (Pergub).

Dimana pergub tersebut berisi aturan perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Pergub yang bernomor 47T Tahun 2020 itu diketahui sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut;

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Mengerikan, Ini yang Terjadi Akibat LockDown karena Covid-19 di Dalam Bioskop dan Mal

Baca Juga: Fakta Baru Pasien Covid-19 di Jakarta Diungkap Anies Baswedan; Pelajar SMA dan Mahasiswa Paling Banyak