Find Us On Social Media :

Update Belajar dari Rumah karena Pandemi Covid-19; Di Malang Hingga 14 Juni Mengikuti PSBB

Belajar di rumah

GridHEALTH.id - Update Belajar dari Rumah; Di Malang, Hingga 14 Juni Mengikuti PSBB.

Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) diperpanjang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Alasannya belajar dari rumah diperpanjang karena sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 yang masih belum juga berakhir.

“Masa BDR diperpanjang sampai 14 Juni. Selain masih pandemi Covid-19, juga untuk persiapan masa transisi New Normal,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Rahmat Hardijono, seperti dikutip dari Malang Post.

Baca Juga: Cegah Corona di Lingkungan Sekolah, Penting Terapkan Hal Berikut

Ini juga menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 48 pada 14 Mei 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan diperpanjangnya kegiatan belajar dari rumah berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTS, beserta bapak dan ibu guru hingga tenaga pendidikan sekolah.

Baca Juga: Kepastian Masuk Sekolah Kembali, di Awal Juni atau Juli 2020?

“Belajar di rumah, baik yang menggunakan pembelajaran sistem daring maupun offline diperpanjang sampai 14 Juni 2020. Dan masuk kembali pada 15 Juni dengan memperhatikan beberapa hal yang harus dilakukan,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M. Chori, seperti dikutip dari Malang Times.

Seperti diketahui, wilayah Malang Raya akan melakukan transisi menuju new normal mulai hari Minggu besok (31/5/2020) usai pemberlakuan PSBB yang berakhir pada hari ini, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Sekolah Akan Dibuka Lagi, 71 Persen Orangtua Menolak: 'Saya Tidak Setuju, Kesehatan dan Keselamatan Anak Harus Utama'

Nantinya, masa transisi menuju new normal akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.

Meski demikian, sektor pendidikan belum termasuk prioritas yang ada di dalam daftar transisi, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dilangsungkan dari rumah secara daring.

Dalam hal ini, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal No.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Infeksi di Sekolah Kembali Terjadi Setelah Diaktifkan, DKI Jakarta Juli Sekolah Kembali Dibuka

Pedoman itu salah satunya berisikan tentang prinsip – prinsip pelaksanaan BDR sesuai dengan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020, di antaranya:

1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR

2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum

3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19

Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Kabar Gembira untuk Anak-anak, Kembali ke Sekolah 13 Juli 2020

4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik

5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antardaerah, sekolah dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR

Baca Juga: Akan Normal Lagi, IDI Komentari Rencana Pemerintah Membuka Kembali Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

6. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif

7. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orangtua/ wali(*)

 #berantasstunting #hadapicorona