Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Hazmat Karya Anak Bangsa Indonesia Lolos Standar Internasional
"Kemudian jarak, tempat duduk kuliah dan sebagainya, nanti pasti akan diatur semua. Sehingga kita tidak pertimbangan ekonomi semata-mata," kata dia.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah juga telah merilis aturan hukum dalam kesiapan era new normal, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar protokol di berbagai sektor.
"Pertama, dulu Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. Yang baru saja keluar seminggu yang lalu itu Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar protokol di berbagai sektor. Kalau di industri ini standar kesehatan, kalau di kantor pemerintah begini, kalau di mal begini, kalau di warung ini, kalau di pabrik ini. Sudah dibuat semua standarnya," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah saat ini juga sudah mampu mengukur tingkat penularan virus corona di setiap daerah menggunakan pendekatan keilmuan, yakni Ro dan Rt.