Kegiatan jual beli berlangsung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan. ada pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Padahal salah satu aturan yang wajib diterapkan selama PSBB masa transisi ini adalah selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sesuai Peraturan Gubernur tentu ada sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis, hingga sanksi denda.
Namun petugas gabungan hanya menertibkan, dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya kembali.
Melalui pengeras suara, petugas juga mengimbau, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Perlu diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengumumkan beberapa aturan PSBB masa transisi ini pada 4 Juni 2020.
Dihimpun dari informasi yang diterima GridHEALTH,id, berikut 12 keputusan PSBB masa transisi selengkapnya:
1. PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.
Baca Juga: Nyaris Terulang, Polisi Cegah Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona di Bitung Sulawesi Utara