Find Us On Social Media :

Berkepribadian Ganda, Membawa Masker Tapi Tidak Dipakai, Diingatkan Malah Marah-marah

Kasturi

GridHEALTH.id - Berkepribadian Ganda, Membawa Masker Tapi Tidak Dipakai, Diingatkan Malah Marah-marah

Hal itu bukan tudingan atau prasangka. Tapi itu adalah sebuah kejadian nyata atas pengakuan yang bersangkutan.

Wanita tersebut memberikan pembelaan di depan pengadilan bahwa dirinya berkepribadian ganda.

Baca Juga: Awas Ada Telur Infertil di Pasaran! Dijual Murah tapi Bahayanya Lebih Menegerikan dari Telur Ayam Broiler

Kejadian tersebut bermula saat si wanita ketahuan tidak mengenakan masker di sebuah mal di Singapura.

Lalu, dari tangkapan layar hasil CCTV diketahui dengan jelas, saat itu ada dua orang pria yang mengingatkan si wanita untuk menggunakan masker.

Tapi di wanita tersebut malah marah-marah.

Wanita tersebut adalah Govindasamy Retnamsamy (40).

Baca Juga: 2 Bulan Dirawat Karena Covid-19, Kakek 70 Tahun Ini Kaget Ditagih Rp 14 M

Baca Juga: Baru 2 Hari Jadi Sopi Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Jatuh Sakit usai Makan di Rumah Sang Majikan: 'Perut Orang Biasa Makan Makanan Orang Kaya'

Saat di hadapkan di meja hijau, melansir Intisari.id (14 Juni 2020), pada hari Jumat (12 Juni), dia berkata bahwa dirinya berkepribadian ganda dan punya masalah kemarahan yang ekstrim.

Proses persidangan yang dilakukan secara online itu Kasturi Govindasamy Retnamsamy mengataka, "Bahkan jika saya mengaku bersalah, bukti apa yang ada bahwa saya akan diberi bantuan yang tepat?"

Hakim Distrik Mei Mesenas menjawab bahwa Kasturi, 40, dapat dilayani perintah perawatan wajib (MTO), yang akan memaksa dia untuk menjalani perawatan untuk kondisi mental sebagai pengganti waktu penjara.

Warga Singapura yang menganggur itu mengakui kesalahannya, "Tunjukkan bantuan kepada saya ... Beri saya bantuan."

Baca Juga: Aneh Bin Ajaib, Pria NTT Ini Saat di Rapid Test Hasilnya Malah Positif Hamil

Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Meninggal Akibat Serangan Jantung, Setahun Lalu Sempat Jadi Pendonor Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono

Dalam persidangan itu pun Kasturi mengaku bersalah; telah marah-marah, melawan serta menghina, dan tidak memakai masker.

Lucunya, saat kejadian dirinya marah-marah Kasturi terlihat membawa masker di tangannya saat di mal pada tanggal 29 April.

Tapi saat diingatkan untuk memakai msker yang dibawanya, dia menolak.

Sebaliknya, dia menghina staf mal dan melemparkan kata-kata kasar pada petugas keamanan.

Insiden itu direkam dalam video yang dibagikan secara luas. Itu menunjukkan Kasturi mengejek seorang pria sambil menuntut dia melepas maskernya untuk berbicara dengannya.

Dia kembali ke mal sekitar jam 2 siang pada tanggal 7 Mei.

Kali ini, dia bereaksi setelah staf mal, sebagai syarat masuk, ingin memindai suhu tubuhnya guna keperluan tracking covid-19.

Baca Juga: Lebih dari 400 Pedagang Pasar Positif Covid-19, 8 Pasar Tradisional Ini Jadi Sumber Penularan Virus Corona

Baca Juga: Bukan Hanya Kendaraan, Pasar Tradisional di Jakarta Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap

"Terdakwa melempar masker ke atas meja dan bersikap vulgar terhadap staf mal. Terdakwa diminta untuk meninggalkan tempat itu tetapi terus berjalan-jalan di mal," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Stephanie Koh.

Di lantai tiga mal, dia duduk di lantai dan ketika seorang pengawas keamanan mendekatinya, dia mengatakan kepadanya bahwa dia "berolahraga".

Kasturi kemudian menghinanya dengan bahasa yang vulgar.

Polisi tiba segera setelah itu dan dia ditangkap karena perbuatannya.

Sementara Sersan Geraldine Quek Jie Yi berusaha untuk memborgol Kasturi, dia menolak penangkapan dan menyerang lengan kanan petugas itu.

Baca Juga: Gegara Pandemi Covid-19, Amerika Tolak $ 1,1 Triliun Utang Obligasi yang Dipegang China, Senator AS; Mereka Harus Bayar ke Kita

Akibatnya, polisi tersebut menderita goresan 5 cm dan harus mendapatkan perawatan medis.

Pada hari Jumat, Kasturi mengatakan kepada pengadilan: "Saya sangat kesakitan. Semoga kita bisa melewati ini dengan cepat ... Saya tidak mempercayai sistem karena Anda menyalahgunakan saya di sini."

Dia akan dihukum pada 26 Juni.

Untuk menganiaya orang lain secara verbal, pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda. (*)

Baca Juga: Tak Hanya Corona, 4 Wilayah di Indonesia Ini Berpotensi Dilanda Banjir Bandang

#berantasstunting

#HadapiCorona