GridHEALTH.id - Selama ini, banyak pemberitaan yang menerangkan bahwa biaya perawatan pasien positif Covid-19 akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Namun sayangnya, baru-baru ini ada seorang warganet yang membeberkan besaran biaya perawatan pasien positif Covid-19 yang mencapai lebih dari Rp 290 juta.