Find Us On Social Media :

Usai Kalung Aromaterapi, Giliran Roll On dan Inhaler Buatan Kementan Terdaftar Sebagai Jamu Tanpa Embel-embel Antivirus Corona

Giliran roll on dan inhaler buatan Kementan terdaftar sebagai jamu

Fadjry mengatakan bahwa ketiga produk tersebut mendapatkan izin BPOM dalam kriteria jamu.

“Di Badan POM itu ada tiga kriteria. Pertama adalah sebagai jamu, kemudian OHT (Obat Herbal Terstandar),” tutur Fadjry saat konferensi pers di Kantor Balai Besar Penelitian Veteriner Kementan, Bogor, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Dibanderol Rp 22 Juta, Masker Milik Istri KSAD Jenderal Andika Perkasa Curi Perhatian, Bisakan Tangkal Virus Corona?

Untuk roll on dan inhaler, telah mendapatkan izin edar minggu lalu.

“Untuk dua produk ini kami tengah produksi massal, sekian puluh ribu, per tanggal 24 (Juli) sudah siap dan bisa ditemukan di apotek dengan harga sangat terjangkau,” tambah Fadjry. 

Berdasarkan laman resmi BPOM, roll on buatan Kementan tersebut terbit pada Kamis (18/6/2020) lalu, dan masuk dalam kategori produk suplemen kesehatan.

Baca Juga: Beraktivitas di Tengah Pandemi Berisiko Tertular Corona, Ini Peringkatnya dari Membuka Surat hingga Pergi ke Bar