Find Us On Social Media :

Resmi! Kemenkes Tetapkan Besaran Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Rapid Test

GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu biaya test Covid-19 sempat menjadi permasalahan, salah satunya terjadi pada kasus ibu hamil di Makassar yang hendak melahirkan namun tidak memiliki biaya untuk membayar test tersebut.

Alhasil, ibu hamil itu kehilangan bayi di dalam kandungannya. Tak hanya itu, sejumlah orang juga mengeluhkan biaya tes Covid-19 di Indonesia yang relatif mahal. Untuk rapid test saja berkisar di harga ratusan ribu.

Baca Juga: Ogah Kecolongan Lagi, Cukup Bayar Rp 200 Ribu Bisa Rapid Test Drive Thru di Bandara Soekarno Hatta

Nantinya masing-masing instansi akan menetapkan sendiri harga test tersebut.

Atas kondisi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Terbukti Alat Rapid Test itu Murah! Hanya 75 Ribu Rupiah per Paket

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo itu dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test mengenai penetapan tarif atau biaya rapid test.

Dalam SE tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000.