GridHEALTH.id - Banyak dari mereka yang memerlukan atau ingin melakukan rapid test merasa terkejut karena harga yang ditawarkan di berbagai fasilitas kesehatan masih lebih tinggi dari aturan Kemenkes melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima GridHEALTH.id (08/07/20).
Didalam aturan tersebut, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri adalah sebesar Rp.150 ribu.
"Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran Kemenkes taersebut.
Namun Kementerian Kesehatan dinilai terlalu gegabah dalam mengeluarkan surat edaran soal aturan penetapan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test virus Covid-19 sebesar Rp150.000.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto. "Kementerian terlalu gegabah dalam mengeluarkan SE (surat edaran) tersebut," ujar Slamet kepada Tempo, Rabu (08/07/20).
Menurut Slamet, besaran tarif tersebut tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan. Alasannya, karena harga tersebut impas dengan harga alat rapid test untuk pemeriksaan Covid-19.
Padahal, jelas dia, masih ada komponen lain dalam pelayanan, seperti bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis. "Sekarang harga dasar rapid test saja sudah Rp150-200 ribu," ujar Slamet.